BANTAH NARASI “BUPATI SERANG GELAGAPAN” SOAL RETRIBUSI SAMPAH Rp1,2 M, CECEP AZHAR: BUKTIKAN TUDUHANNYA ATAU KLARIFIKASI

Terkini 25 Sep 2026 14:01 • 4 min read • 24 views • By Cecep

Share berita ini

BANTAH NARASI “BUPATI SERANG GELAGAPAN” SOAL RETRIBUSI SAMPAH Rp1,2 M, CECEP AZHAR: BUKTIKAN TUDUHANNYA ATAU KLARIFIKASI
SERANG – Advokat Zona Klinik Tim Advokasi Hukum (ZAKIYA) Pemkab Serang sekaligus akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, *Cecep Azhar*, memint...



SERANG – Advokat Zona Klinik Tim Advokasi Hukum (ZAKIYA) Pemkab Serang sekaligus akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, *Cecep Azhar*, meminta pemilik akun TikTok “Dagang Politik” memberikan klarifikasi atas narasi yang menyebut Bupati Serang “gelagapan” ketika ditanya mengenai dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah senilai Rp1,2 miliar.


Cecep menilai narasi tersebut perlu dipertanggungjawabkan karena memuat sejumlah tudingan serius, antara lain menyebut retribusi sampah sebagai “ladang basah”, menduga adanya pungli, mempertanyakan legalitas administrasi, serta menyebut adanya penarikan retribusi dari masyarakat.


“Kalau memang ada bukti, silakan buka dan sampaikan kepada publik. Jangan membangun narasi yang seolah-olah sudah menjadi fakta, tetapi ketika diminta menunjukkan dasar dan buktinya tidak ada,” tegas Cecep.


Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. *Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945* menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara *Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945* menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.


Namun, Cecep menegaskan bahwa penggunaan kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak orang lain. *Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945* memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat seseorang, sedangkan *Pasal 28J ayat (2)* mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.


“Yang kami persoalkan bukan kritiknya. Silakan kritik dan lakukan pengawasan. Tetapi kalau menyampaikan tuduhan, harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan sampai opini diproduksi seolah-olah sebagai fakta,” ujarnya.


Cecep mengatakan, tudingan mengenai dugaan pungli dan persoalan administrasi bukan perkara yang dapat disimpulkan hanya berdasarkan narasi di media sosial. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen, data, fakta, serta mekanisme hukum yang berlaku.


Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pernyataan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, aspek hukumnya perlu diperhatikan. Dalam *UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah antara lain diatur dalam *Pasal 433 dan Pasal 434*. Pasal 434 mengatur mengenai fitnah ketika tuduhan tidak dapat dibuktikan dan terdapat unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.


“Jadi, persoalannya bukan sekadar siapa yang berbicara dan siapa yang dikritik. Yang paling penting adalah apakah tudingan tersebut memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Cecep.


Selain ketentuan dalam KUHP, Cecep juga menyebut bahwa penyampaian tuduhan melalui media elektronik perlu memperhatikan ketentuan *Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE*, yang mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerapannya tentu harus memperhatikan seluruh unsur pasal serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.


Karena itu, Cecep meminta pemilik akun TikTok “Dagang Politik” memberikan klarifikasi secara terbuka dalam waktu *1 x 24 jam* terkait dasar dan sumber narasi yang telah disampaikan.


“Kami meminta klarifikasi secara terbuka kepada publik. Kalau memang memiliki bukti terkait dugaan pungli Rp1,2 miliar tersebut, silakan tunjukkan dan pertanggungjawabkan. Tetapi kalau informasi itu tidak benar, kami meminta agar segera diklarifikasi dan disertai permohonan maaf kepada Ibu Bupati Serang,” kata Cecep.


Ia menambahkan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Jangan sampai ruang publik dijadikan tempat menyebarkan tudingan tanpa dasar. Siapa yang mendalilkan, harus siap mempertanggungjawabkan dalilnya. Jangan hanya membuat narasi yang menimbulkan kegaduhan, tetapi tidak mampu menunjukkan bukti,” tegasnya.


Cecep kembali menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud membungkam kritik ataupun menghalangi masyarakat melakukan pengawasan terhadap pemerintah.


Menurutnya, kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, serta kewajiban memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, dan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945.


“Sekali lagi, kami tegaskan: kritik silakan, pengawasan silakan. Tetapi tuduhan harus berbasis bukti. Jangan membuat narasi yang keliru, menyesatkan, dan merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Amon Nusantara